wakil kepalaKESISWAAN
Deskripsi
- Nama : Mohammad Rofii,S.Pd.
- Nip : 196811242007011014
- Jabatan : Waka Kesiswaan
Struktur Organisasi Kesiswaan
SMA Negeri 1 Bangkalan
TUPOKSI WAKA KESISWAAN SMAN 1 BANGKALAN
SMA NEGERI 1 BANGKALAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut :
- Menyusun dan mensosialisasikan tata tertib siswa yang akan diterapkan kepada siswa
- Mengatur dan mengkoordinir ketertiban, kedisiplinan, dan kehadiran siswa di sekolah serta masalah-masalah yang berhubungan dengan hal tersebut
- Mengkoordinir program supervisi bagi siswa yang mempunyai permasalahan dalam :
- Pengajaran
- penyesuaian pribadi
- Penyesuaian sosial
- Penyesuaian emosional
- Mengkoordinir pelaksanaan program kesehatan dan keamanan bagi siswa
- Mengkoordinir dan membina program kegiatan OSIS / IRM yang berhubungan dengan kegiatan Dinas Pendidikan Nasional
- Melakukan pembinaan dan pembimbingan pengurus OSIS dalam berorganisasi serta memantau realisasi kegiatannya.
- Menyelenggarakan pertemuan antara perwakilan siswa dengan guru, dan karyawan
- Bersama-sama dengan waka kurikulum untuk menyusun program pelaksanaan bimbingan bagi siswa teladan, atau siswa peserta olimpiade mata pelajaran
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh para pembina ekstrakurikuler
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan siswa, misalnya kegiatan tengah semester, kegiatan class meeting dll
- Mengkoordinir penjaringan siswa-siswi yang akan diusulkan mendapatkan beasiswa dari pemerintah
- Mengadakan pemilihan siswa yang akan mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Bersama-sama dengan Waka Humas untuk mengkoordinir kegiatan penerimaan siswa baru, melalui serangkaian kegiatan :
- Membentuk kepanitiaan
- Perencanaan daya tampung
- Pembuatan brosur PSB dan penyebarannya
- Pelaksanaan PSB
- Analisis daftar nilai
- Pengumuman
- Daftar Ulang
- Hari pertama masuk sekolah
- Bersama-sama dengan Waka Humas untuk mengkoordinir kegiatan studi tour
- Mengkoordinir penempatan siswa dalam setiap kelas.
- Mengkoordinir pelaksanaan Wisuda siswa
- Mengkoordinir penerimaan siswa pindahan
- Mengkoordinir pencatatan dan penyimpanan dokumen prestasi akademik dan non akademik siswa
- Menyusun, mengkoordinir dan memonitor kegiatan guru piket
- Mengkoordinir kegiatan siswa yang akan mengikuti suatu lomba / kejuaraan.
- Mengkoordinir dan menyiapkan petugas upacara
- Mengkoordinir penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
PERATURAN PESERTA DIDIK
SMA NEGERI 1 BANGKALAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023
PERATURAN PESERTA DIDIK SMAN 1 BANGKALAN
-
Dasar Hukum :
1.1 | Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
1.2 | Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara. |
1.3 | Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan pasal 52 poin G |
1.4 | Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah |
1.5 | Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan |
1.6 | Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; |
1.7 | Permendikbud Nomor 20 tahun 2018, tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal |
1.8 | Keputusan Kepala BSKAP Kepmendikbudristek Nomor 009/H/KR/2022, tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka |
1.9 | Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah |
II.
HAL MASUK SEKOLAH.
II.1 | Bel masuk dibunyikan pukul 06.45 dan peserta didik hadir di sekolah 15 menit sebelum bel berbunyi. |
||
II.2 | Sebelum memulai pembelajaran Peserta Didik berdoa bersama, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan sikap sempurna, dan literasi |
||
II.3 | Jam belajar dimulai |
||
Senin s.d. Kamis |
: Pukul 06.45 - 15.15 (Jam I s.d. X ) |
||
Jum’at |
: Pukul 06.45 - 15.15 (Jam I s.d. VIII ) |
||
|
|||
II.4 | Peserta didik dinyatakan terlambat jika peserta didik datang ke sekolah setelah bel masuk dibunyikan |
||
II.5 | Peserta didik yang datang terlambat wajib lapor pada petugas piket BK, dengan menerima konsekuensi. |
||
II.6 | Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan penting lain wajib memberi informasi tertulis dari orang tua/wali yang menyatakan tidak masuk. |
||
Apabila informasi tertulis/via telepon dari orang tua/wali diterima lebih dari berakhir jam 10.00 wib peserta didik dianggap atau dicatat alpa. |
|||
II.7 | Peserta didik tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas . |
||
II.8 | Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru BK. |
||
II.9 | Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan doa. |
III.
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK.
III.1. Peserta didik wajib menghormati dan taat pada Kepala Sekolah, Guru, Staf TU dan karyawan sekolah.
III.2. Peserta didik ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian lingkungan dan keamanan, serta kelancaran jalannya pelajaran di kelas
III.3. Peserta didik wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan sesama warga sekolah.
III.4. Peserta didik memakai seragam dan atribut yang telah ditentukan :
A. Pakaian :
-
Pakaian seragam nasional Putih Abu - abu dikenakan pada hari Senin dan Kamis, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera dilengkapi topi pet, ikat pinggang warna hitam, dan dasi, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan,badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota .
-
Pakaian hari Selasa dan Rabu peserta didik mengenakan pakaian seragam khas sekolah Putih Keki
-
Pakaian hari Jum’at pakaian seragam Pramuka dengan atribut lengkap
B. Siswa diwajibkan menggunakan sepatu berwarna hitam di lingkungan sekolah.
C. Rambut dan Make up :
- Bagi siswi muslim memakai kerudung,untuk yang non muslim berambut rapi.
- Bagi siswi tidak memakai perhiasan berlebihan, tato, tindik telinga lebih dari 1 (satu).
- Bagi siswa dan siswi alis tidak dicukur dan tidak memakai kosmetik berlebihan.
- Bagi siswa dan siswi tidak diperbolehkan pakai cat kuku dan kuku panjang
- Bagi siswa rambut rapi ,pendek , tidak memakai anting, tindik, tato, kalung, gelang dan rantai disaku.
III.5. Penggunaan HP tidak diperkenankan pada saat pelajaran berlangsung kecuali guru mengijinkan sebagai sarana belajar
III.6. Peserta didik mengikuti 1 kegiatan ekstrakurikuler wajib (kepramukaan) dan boleh mengikuti 2 kegiatan ekstrakurikuler pilihan yang ada di sekolah.
III.7. Mengembangkan rasa ikut memiliki dan memelihara sarana prasarana dan inventaris kelas yang ada di sekolah.
III.8. Menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
IV. LARANGAN PESERTA DIDIK.
IV.1. Peserta didik meninggalkan kelas/sekolah tanpa izin.
IV.2. Peserta didik melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan masyarakat.
IV.3. Membawa barang di luar kebutuhan belajar dan alat komunikasi. Apabila tetap membawa segala resiko kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi.
IV.4. Peserta didik yang memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan standart pabrik, boleh mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
IV.5. Peserta didik membawa, menggunakan dan mengedarkan :
- Rokok, vape dan sejenisnya;
- Narkoba dan sejenisnya;
- Minuman keras dan sejenisnya yang memabukkan;
- Menyimpan dan streaming film atau gambar porno di HP dan laptop
- Membawa Senjata tajam dan sejenisnya
- Serta barang lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah.
IV.6. Peserta didik dilarang melakukan intimidasi (fisik dan psikis), bullying, dan SARA.
IV.7. Merusak sarana dan prasarana sekolah;
V. HAK PESERTA DIDIK.
V.1. Presensi kehadiran peserta didik di atur sesuai kebijakan sekolah
V.2. Peserta didik menggunakan sarana dan prasarana sekolah setelah mendapat izin sekolah;
V.3. Peserta didik mendapat perlakuan yang sama; V.4. Peserta didik mengikuti kegiatan sekolah;dan
V.5. Peserta didik mendapatkan pelajaran agama sesuai yang dianutnya.
VI.
LAIN-LAIN.
VI.1. Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian;
VI.2. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BENTUK PELANGGARAN
SMA NEGERI 1 BANGKALAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023
No. |
BENTUK PELANGGARAN - KEDISIPLINAN |
SKOR/SANKSI |
1 |
Datang terlambat. |
10 |
2 |
Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin. |
10 |
3 |
Meninggalkan kelas tanpa izin. |
10 |
4 |
Di kantin saat jam pelajaran. |
10 |
5 |
Tidak mengikuti dan melaksanakan piket 9 K. |
10 |
6 |
Tidur di kelas saat pelajaran berlangsung |
10 |
7 |
Tidak membawa buku yang berkaitan dengan pelajaran |
10 |
8 |
Pulang sebelum waktunya tanpa izin dari sekolah |
20 |
9 |
Tidak masuk sekolah tanpa keterangan. |
20 |
10 |
Tidak mengikuti upacara |
20 |
11 |
Tidak mengikuti kegiatan sekolah |
20 |
12 |
Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler |
20 |
No. |
BENTUK PELANGGARAN - KERAPIAN |
SKOR/SANKSI |
1 |
Tidak berseragam sesuai dengan ketentuan. |
10 |
2 |
Tidak memasukkan baju. |
10 |
3 |
Melipat lengan baju, baju tidak dikancingkan. |
10 |
4 |
Seragam yang dicoret-coret. |
10 |
5 |
Celana atau rok bawah tidak dikelim. |
10 |
6 |
Celana atau rok sobek |
10 |
7 |
Tidak memakai kaos kaki. |
10 |
8 |
Memakai kaos kaki tidak sesuai ketentuan SMA Negeri 1 Bangkalan |
10 |
9 |
Tidak memakai ikat pinggang. |
10 |
10 |
Seragam dan atribut tidak lengkap. |
10 |
|
|
|
No. |
BENTUK PELANGGARAN SIKAP dan PRILAKU |
SKOR/SANKSI |
1 |
Tidak membawa buku sesuai jadwal. |
10 |
2 |
Membuat kegaduhan di kelas atau di sekolah. |
10 |
3 |
Mencoret-coret atau mengotori dinding, pintu, meja, kursi, pagar sekolah. |
10 |
4 |
Membawa atau bermain kartu remi dan domino di sekolah. |
10 |
5 |
Memparkir sepeda/motor tidak pada tempatnya |
10 |
6 |
Bermain bola di koridor dan di dalam kelas. |
10 |
7 |
Menyontek |
10 |
8 |
Melindungi teman yang bersalah. |
20 |
9 |
Menghidupkan handphone waktu KBM |
20 |
10 |
Berbuat asusila di lingkungan sekolah |
20 |
11 |
Berperilaku jorok atau asusila baik didalam mauapun diluar sekolah |
20 |
12 |
Merayakan ulang tahun berlebihan di sekolah |
20 |
13 |
Membawa atau membunyikan petasan dan menggunakannya |
30 |
14 |
Membuat surat izin palsu |
50 |
15 |
Meloncat jendela dan pagar sekolah |
50 |
16 |
Merusak sarana dan prasarana sekolah |
50 |
17 |
Bertindak tidak sopan/ melecehkan Kepala Sekolah, guru dan karyawan sekolah. |
100 |
18 |
Mengancam / mengintimidasi teman sekelas / teman sekolah |
100 |
19 |
Mengancam / mengintimidasi Kepala Sekolah, guru dan karyawan. |
100 |
20 |
Membawa / merokok saat masih dilingkungan sekolah |
100 |
21 |
Menyalahgunakan media sosial yang merugikan pihak lain yang berhubungan dengan sekolah |
100 |
22 |
Berjudi dalam bentuk apapun di sekolah. |
150 |
23 |
Membawa senjata tajam, senjata api dsb. di sekolah. |
150 |
24 |
Terlibat langsung maupun tidak langsung perkelahian/tawuran di sekolah, di luar sekolah atau antar sekolah |
150 |
25 |
Mengikuti aliran/perkumpulan/geng terlarang/Komunitas LGBT dan radikalisme |
150 |
26 |
Membawa, menggunakan atau mengedarkan miras dan narkoba |
150 |
27 |
Membawa dan/atau membuat VCD Porno, buku porno, |
200 |
28 |
Mencuri di sekolah dan di luar sekolah |
250 |
29 |
Memalsukan stempel sekolah, edaran sekolah atau tanda tangan Kepala Sekolah, guru dan karyawan sekolah. |
300 |
30 |
Terlibat tindakan kriminal, mencemarkan nama baik sekolah. |
250 |
31 |
Terbukti hamil atau menghamili |
300 |
32 |
Terbukti menikah |
300 |
33 |
Melakukan perundungan/bullying verbal dan atau non verbal, baik langsung atau dengan menggunakan media online/teknologi digital: Melakukan intimidasi, ancaman, fitnah, penghinaan dan atau pencemaran nama baik seseorang (guru, warga sekolah dan sekolah) baik dengan lisan, tulisan dan atau gambar baik secara langsung atau melalui teknologi digital |
300 |
34 |
Melakukan Pelecehan, yang merupakan tindakan kekerasan atau penyerangan secara fisik, psikis atau daring pada guru dan atau warga sekolah, baik di sekolah atau luar sekolah |
300 |